PEKERJAAN
SOSIAL
Oleh:
Antonius Niot
NIM E1021161069
Program Studi Pembangunan Sosial Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
Universitas Tanjungpura Pontianak 2017.
1.
DEFINISI PEKERJAAN SOSIAL MENURUT PARA
AHLI:
1. Menurut Walter A. Friedlander
Pekerjaan
sosial merupakan suatu pelayanan professional yang prakteknya didasarkan kepada
pengetahuan dan keterampilan tentang relasi manusia sehingga dapat membantu
individu, kelompok dan masyarakat untuk mencapai kepuasan pribadi dan sosial.
2.
Menurut Max Siporin
Pekerjaan
Sosial adalah suatu metoda institusi sosial untuk membantu orang mencegah dan
memecahkan masalah mereka serta untuk memperbaiki dan meningkatkan
keberfungsian sosial.
3.
Menurut Charles Zastrow
Pekerjaan
sosial merupakan kegiatan profesional untuk membantu individu-individu,
kelompok-kelompok dan masyarakat guna meningkatkan atau memperbaiki kemampuan
mereka dalam berfungsi serta menciptakan kondisi masyarakat yang memungkinkan
mereka mencapai tujuan
4.
Menurut Leonora Serafika de Guzman
Pekerjaan
sosial merupakan profesi yang bidang utamanya berkecimpung dalam kegiatan
pelayanan sosial yang terorganisasi, di mana kegiatan tersebut bertujuan untuk
memberikan fasilitas dan memperkuat relasi, khususnya dalam penyesuaian diri
secara timbal balik dan saling menguntungkan antara individu dengan lingkungan
sosialnya melalui penggunaan metoda pekerjaan sosial
2. JENIS-JENIS PENYANDANG
MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL (PMKS)
1. Anak
Balita Terlantar
adalah
seorang anak berusia 5 (lima) tahun ke bawah yang ditelantarkan orang tuanya
dan/atau berada di dalam keluarga tidak mampu oleh orang tua/keluarga yang
tidak memberikan pengasuhan, perawatan, pembinaan dan perlindungan bagi anak
sehingga hak-hak dasarnya semakin tidak terpenuhi serta anak dieksploitasi
untuk tujuan tertentu.
Kriteria: terlantar/ tanpa asuhan yang layak; berasal dari keluarga sangat miskin / miskin; kehilangan hak asuh dari orangtua/ keluarga; Anak balita yang mengalami perlakuan salah dan diterlantarkan oleh orang tua/keluarga; dan Anak balita yang dieksploitasi secara ekonomi seperti anak balita yang disalahgunakan orang tua menjadi pengemis di jalanan.
·
2. Anak
Terlantar
Anak terlantar adalah seorang anak
berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak
yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau
anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga.
Kriteria
: berasal dari keluarga fakir
miskin; anak yang dilalaikan oleh orang tuanya; dan anak yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.
·
·
3. Anak
Yang Berhadapan Dengan Hukum
Anak
yang berhadapan dengan hukum adalah orang yang telah berumur 12 (dua belas)
tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang
disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana dan anak
yang menjadi korban tindak pidana atau yang melihat dan/atau mendengar sendiri
terjadinya suatu tindak pidana.
Kriteria
: disangka; didakwa; atau dijatuhi pidana
·
4. Anak
Jalanan
Anak
jalanan adalah anak yang rentan bekerja di jalanan, anak yang bekerja di
jalanan, dan/atau anak yang bekerja dan hidup di jalanan yang menghasilkan
sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari.
Kriteria
:
·
menghabiskan sebagian besar
waktunya dijalanan maupun ditempat-tempat umum; atau
·
mencari nafkah dan/atau
berkeliaran di jalanan maupun ditempat-tempat umum.
5. Anak
Dengan Kedisabilitasan
Anak
dengan Kedisabilitasan (ADK) adalah seseorang yang belum berusia delapan belas
tahun yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu atau
merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi
jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari anak dengan
disabilitas fisik, anak dengan disabilitas mental dan anak dengan disabilitas
fisik dan mental.
Kriteria
:
·
Anak dengan disabilitas
fisik : tubuh, netra, rungu wicara
·
Anak dengan disabilitas
mental : mental retardasi dan eks psikotik
·
Anak dengan disabilitas
fisik dan mental/disabilitas ganda
·
Tidak mampu melaksanakan
kehidupan sehari-hari.
6. Anak Korban Tindak Kekerasan
Anak
yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah adalah anak yang
terancam secara fisik dan nonfisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah
atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial
terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik
secara jasmani, rohani maupun sosial.
Kriteria
:
·
anak (laki-laki/perempuan)
dibawah usia 18 (delapan belas) tahun;
·
sering mendapat perlakuan
kasar dan kejam dan tindakan yang berakibat secara fisik dan/atau psikologis;
·
pernah dianiaya dan/atau
diperkosa; dan
·
dipaksa bekerja (tidak atas
kemauannya)
7. Anak Yang Memerlukan Perlindungan
Khusus
Anak yang memerlukan perlindungan khusus
adalah anak yang berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun
dalam situasi darurat, dari kelompok minoritas dan terisolasi, dieksploitasi
secara ekonomi dan/atau seksual, diperdagangkan, menjadi korban penyalahgunaan
narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), korban
penculikan, penjualan, perdagangan, korban kekerasan baik fisik dan/atau
mental, yang menyandang disabilitas, dan korban perlakuan salah dan
penelantaran.
Kriteria
:
·
berusia 6 (enam) tahun
sampai dengan 18 (delapan belas) tahun
·
dalam situasi darurat dan
berada dalam lingkungan yang buruk
·
korban perdagangan manusia;
·
korban kekerasan, baik
fisik dan/atau mental dan seksual;
·
korban eksploitasi, ekonomi
atau seksual;
·
dari kelompok minoritas dan
terisolasi, serta dari komunitas adat terpencil;
·
menjadi korban
penyalahgunaan NAPZA
·
terinfeksi
HIV/AIDS.
8. Lanjut
Usia Telantar adalah seseorang yang
berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak
dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.
Kriteria
:
·
tidak terpenuhi kebutuhan
dasar seperti sandang, pangan, dan papan; dan
·
terlantar secara psikis,
dan sosial.
9.
Penyandang Disabilitas
Penyandang
disabilitas adalah mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental,
intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama dimana ketika berhadapan
dengan berbagai hambatan hal ini dapat mengalami partisipasi penuh dan efektif
mereka dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya.
Kriteria
:
·
mengalami hambatan untuk
melakukan suatu aktifitas sehari-hari;
·
mengalami hambatan dalam
bekerja sehari-hari;
·
tidak mampu memecahkan
masalah secara memadai;
·
penyandang disabilitas
fisik : tubuh, netra, rungu wicara;
·
penyandang disabilitas
mental : mental retardasi dan eks psikotik; dan
·
penyandang disabilitas
fisik dan mental/disabilitas ganda.
10.
Tuna Susila
Tuna
Susila adalah seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau
lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan yang sah
dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa.
Kriteria
:
·
menjajakan diri di tempat
umum, di lokasi atau tempat pelacuran seperti rumah bordil, dan tempat
terselubung seperti warung remang-remang, hotel, mall dan diskotek; dan
·
memperoleh imbalan uang,
materi atau jasa.
11.
Gelandangan adalah orang-orang yang
hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam
masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang
tetap serta mengembara di tempat umum.
Kriteria
:
·
tanpa Kartu Tanda Penduduk
(KTP);
·
tanpa tempat tinggal yang
pasti/tetap;
·
tanpa penghasilan yang
tetap; dan
·
tanpa rencana hari depan
anak-anaknya maupun dirinya.
12.
Pengemis adalah orang-orang yang
mendapat penghasilan meminta-minta ditempat umum dengan berbagai cara dan
alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain.
Kriteria
:
·
mata pencariannya
tergantung pada belas kasihan orang lain;
·
berpakaian kumuh dan
compang camping;
·
berada ditempat-tempat
ramai/strategis; dan
·
memperalat sesama untuk merangsang
belas kasihan orang lain.
13.
Pemulung adalah orang-orang yang
melakukan pekerjaan dengan cara memungut dan mengumpulkan barang-barang bekas
yang berada di berbagai tempat pemukiman pendudukan, pertokoan dan/atau
pasar-pasar yang bermaksud untuk didaur ulang atau dijual kembali, sehingga
memiliki nilai ekonomis.
Kriteria
:
·
tidak mempunyai pekerjaan
tetap; dan
·
mengumpulkan barang bekas.
14.Kelompok
Minoritas adalah kelompok yang mengalami gangguan keberfungsian sosialnya
akibat diskriminasi dan marginalisasi yang diterimanya sehingga karena
keterbatasannya menyebabkan dirinya rentan mengalami masalah sosial, seperti
gay, waria, dan lesbian.
Kriteria
:
·
gangguan keberfungsian
sosial;
·
diskriminasi;
·
marginalisasi; dan
·
berperilaku seks
menyimpang.
15.
Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP) adalah seseorang yang telah
selesai menjalani masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan dan
mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat,
sehingga mendapat kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan
kehidupannya secara normal.
Kriteria
:
·
seseorang
(laki-laki/perempuan) berusia diatas 18 (delapan belas) tahun;
·
telah selesai dan keluar
dari lembaga pemasyarakatan karena masalah pidana;
·
kurang diterima/dijauhi
atau diabaikan oleh keluarga dan masyarakat;
·
sulit mendapatkan pekerjaan
yang tetap; dan
·
berperan sebagai kepala
keluarga/pencari nafkah utama keluarga yang tidak dapat melaksanakan tugas dan
fungsinya.
16.
Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) adalah seseorang yang telah dinyatakan terinfeksi
HIV/AIDS dan membutuhkan pelayanan sosial, perawatan kesehatan, dukungan dan
pengobatan untuk mencapai kualitas hidup yang optimal.
Kriteria
:
·
seseorang
(laki-laki/perempuan) berusia diatas 18 (delapan belas) tahun; dan
·
telah terinfeksi HIV/AIDS.
17.
Korban Penyalahgunaan NAPZA adalah seseorang yang menggunakan narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya diluar pengobatan atau tanpa
sepengetahuan dokter yang berwenang.
Kriteria
:
·
seseorang (laki-laki / perempuan)
yang pernah menyalahgunakan narkotika, psikotropika, dan zat-zat adiktif
lainnya baik dilakukan sekali, lebih dari sekali atau dalam taraf coba-coba;
·
secara medik sudah
dinyatakan bebas dari ketergantungan obat oleh dokter yang berwenang; dan
·
tidak dapat melaksanakan
keberfungsian sosialnya.
18.
Korban trafficking adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental,
fisik, seksual, ekonomi dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana
perdagangan orang.
Kriteria
:
·
mengalami tindak kekerasan;
·
mengalami eksploitasi
seksual;
·
mengalami penelantaran;
·
mengalami pengusiran
(deportasi); dan
·
ketidakmampuan menyesuaikan
diri di tempat kerja baru (negara tempat bekerja) sehingga mengakibatkan fungsi
sosialnya terganggu.
19.
Korban tindak kekerasan adalah orang baik individu, keluarga, kelompok maupun
kesatuan masyarakat tertentu yang mengalami tindak kekerasan, baik sebagai
akibat perlakuan salah, eksploitasi, diskriminasi, bentuk-bentuk kekerasan
lainnya ataupun dengan membiarkan orang berada dalam situasi berbahaya sehingga
menyebabkan fungsi sosialnya terganggu.
Kriteria
:
·
mengalami perlakuan salah;
·
mengalami penelantaran;
·
mengalami tindakan
eksploitasi;
·
mengalami perlakuan
diskriminasi; dan
·
dibiarkan dalam situasi
berbahaya.
20.
Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS) adalah pekerja migran internal dan
lintas negara yang mengalami masalah sosial, baik dalam bentuk tindak
kekerasan, penelantaran, mengalami musibah (faktor alam dan sosial) maupun
mengalami disharmoni sosial karena ketidakmampuan menyesuaikan diri di negara
tempat bekerja sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu.
Kriteria
:
·
pekerja migran domestik;
·
pekerja migran lintas
negara;
·
eks pekerja migran domestik
dan lintas negara;
·
eks pekerja migran domestik
dan lintas negara yang sakit, cacat dan meninggal dunia;
·
pekerja migran tidak
berdokumen (undocument);
·
pekerja migran miskin;
21.
Korban bencana alam adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau
meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian
peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami,
gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor terganggu
fungsi sosialnya.
Kriteria
:
·
korban terluka atau
meninggal;b. kerugian harta benda;
·
dampak psikologis; dan
·
terganggu dalam
melaksanakan fungsi sosialnya.
22.
Korban bencana sosial adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau
meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian
peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar
kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
Kriteria
:
Seseorang
atau sekelompok orang yang mengalami:
·
korban jiwa manusia;
·
kerugian harta benda; dan
·
dampak psikologis.
23.
Perempuan rawan sosial ekonomi adalah seorang perempuan dewasa menikah, belum
menikah atau janda dan tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi
kebutuhan pokok sehari-hari.
Kriteria
:
·
perempuan berusia 18
(delapan belas) tahun sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) tahun;
·
istri yang ditinggal suami
tanpa kejelasan;
·
menjadi pencari nafkah
utama keluarga; dan
·
berpenghasilan kurang atau
tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup layak.
24.
Fakir Miskin adalah orang yang sama
sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata
pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak
bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Kriteria
:
·
tidak mempunyai sumber mata
pencaharian; dan/atau
·
mempunyai sumber mata
pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak
bagi kehidupan dirinya dan/ atau keluarganya.
25.
Keluarga bermasalah sosial
psikologis adalah keluarga yang hubungan antar anggota keluarganya terutama
antara suami-istri, orang tua dengan anak kurang serasi, sehingga tugas-tugas
dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan dengan wajar.
Kriteria
:
·
suami atau istri sering
tidak saling memperhatikan atau anggota keluarga kurang berkomunikasi;
·
suami dan istri sering
bertengkar, hidup sendiri-sendiri walaupun masih dalam ikatan keluarga;
·
hubungan dengan tetangga
kurang baik, sering bertengkar tidak mau bergaul/berkomunikasi; dan
·
kebutuhan anak baik
jasmani, rohani maupun sosial kurang terpenuhi.
26.
Komunitas Adat Terpencil adalah kelompok sosial budaya yang bersifat lokal dan
terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik
sosial ekonomi, maupun politik.
Kriteria
:
·
berbentuk komunitas relatif
kecil, tertutup dan homogen;
·
pranata sosial bertumpu
pada hubungan kekerabatan;
·
pada umumnya terpencil
secara geografis dan relatif sulit dijangkau;
·
pada umumnya masih hidup
dengan sistem ekonomi subsistem;
·
peralatan dan teknologinya
sederhana;
·
ketergantungan pada
lingkungan hidup dan sumber daya alam setempat relatif tinggi; dan
·
terbatasnya akses pelayanan
sosial ekonomi dan politik.
3. PERBEDAAN PROFESI
PEKERJAAN SOSIAL DENGAN PROFESI LAIN
Seorang
Pekerja Sosial melaksanakan tugas-tugasnya berdasarkan 3 hal yang harus
dimilikinya antara lain:
1)bodyof knowledge,
2)bodyof skill,
dan
3)bodyof values.
Berpedoman kepada ketiga hal
tersebut, hendaknya menjadi penting bagi seorang Pekerja Sosial untuk
mengimplementasikannya dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupan. Selain itu
pula, fokus perhatian seorang Pekerja Sosial dalam praktek pertolongan
pekerjaan sosial ditujukan untuk mengembalikan keberfungsian sosial klien.
Seseorang yang berfungsi sosial memiliki pengertian sebagai berikut:
1)dapat memenuhi kebutuhannya,
2)dapat melaksanakan tugas
sesuai dengan peranannya, dan
3)dapat menyelesaikan masalah
yang dihadapinya.
Pekerja Sosial bergerak di
ranah mikro (dengan membantu individu, keluarga, kelompok), mezzo (komunitas),
dan juga makro (masyarakat, kebijakan, perencanaan). Di samping itu, Pekerja
Sosial dapat berperan sebagai enabler, broker, mediator, fasilitator,
peneliti dan lain sebagainya.
Selain
itu, untuk menjelaskan secara sederhana mengenai profesi pekerja social bedanya
dengan profesi lain adalah melalui cara pekerja sosial dalam
menangani/intervensi klien. Pekerja social melihat klien dari sudut pandang
bahwa klien adalah ibarat tubuh, jika salah satu bagian tubuh mengalami sakit
maka harus dilihat sumber-sumber dan faktor yang lain yang menyebabkan mengapa
klien bersikap demikian. Sudut pandang dan pendekatan inilah klien adalah
bagian dari system (sub system) dalam tubuh misalnya, terdapat paru-paru,
jantung, hati, dan lain-lain. Maka masalah yang dihadapi oleh klien tentu
dipengaruhi atau hasil interaksi dengan sub system lainnya, yaitu keluarga,
rekan kerja, teman kuliah, lingkungan social, dan system lain yang mengikatnya
(teori system dan teori ekologi).
4.
SEJARAH PERKEMBANGAN PEKERJAAN SOSIAL
1. Dari suka
rela menjadi staf yang dibayar
Awal mula pekerjaan sosial ditemukan
pada gerakan-gerakan suka relawan di Amerika Serikat. Pada masa itu asumsi yang
menyatakan individu dan keluarga dipelihara dan dibantu oleh mereka sendiri,
tetapi kemudian berkembang dibantu juga oleh teman, tetangga atau masyarakat
yang secara suka rela memenuhi kebutuhan mereka.
Kemudian gerakan sukarela ini
menjadi lebih formal dengan dibentuknya beberapa badan sosial antara lain The
Home for Little Wanderers, The Paninent Female Refuge, Dan The Home For
Intemperate Women.
Perkembangan
kegiatan tersebut merupakan latar belakang menjadikan pekerjaan sosial sebagai
suatu “occupation”, pengakuan ini pertama kali dinyatakan dalam penempatan
propersi peksos pada “the special relief departement of the united states
sanitary commission”. Status ini semakin mantap terutama setelah ada “The
Massachusetts Board of Charities” pada tahun 1863. Badan ini memfokuskan pada
kegiatan identifikasi kasus-kasus kemiskinan.
Pada tahun
1877 terbentuk “The Charity Organization Society” (COS), tujuannya untuk
membantu orang-orang miskin dan mencegah orang miskin dari ketidakmampuan
mendapatkan pelayanan dan ketidak terjangkauan dari badan-badan sosial yang ada
di masyarakat. Kemudian organisasi ini melatih orang-orangnya agar mampu
mengadakan kontak dengan kliennya.
Dengan semakin meningkatnya
kebutuhan akan tenaga Pekerjaan Sosial profesional maka pada tahun 1898
berdiri”The New York School of Philanthropy”. Praktek Pekerjaan Sosial
dengan setting institusional pertama kali dilaksanakan di RSU Massachusssets
tahun 1905. Tahun 1912 didirikan pendidikan pekerjaan sosial di Boston
yang di dalamnya ada jurusan Medical Sosial Work.
2. Munculnya
Peksos Profesional (1915-1950)
Tahun 1912
Mary Richmond menyarankan perlu adanya kode etik Pekerjaan Sosial, maka pada
tahun 1927 diadakan pertemuan “The National Conference on Socal Welfare”.
Konferensi tersebut membahas tentang kode etik Pekerjaan Sosial.
Peningkatan organisasi profesional
Pekerjaan Sosila ditandai dengan munculnya kelompok-kelompok spesialisasi,yaitu
di bidang kesehatan, pendidikan, psikiatri, group work, Community Organization
(CO), dan penelitian. Pendidikan profesional peksos semakin lama semakin
dirasakan kepentingannya, maka pada tahun 1951 “The Council on Social Work
Education (CSWE) memutuskan menentukan lamanya program studi bagi peksos
profesional.
3. Pencapaian
Konsolidasi (1950-1970)
Tahun 1950
dibentuk The Temporaly Inter Association Countil of Social Work
Membership Organization (TIAC), tahun 1955 dibentuk The National Association of
Social Workes (NAWS). Syarat untuk menjadi anggota NAWS adalah lulusan dari
sekolah Pekerjaan Sosial yang telah mendapat akreditasi dari CSWE.
4.
Peksos
sebagai suatu profesi dewasa ini
Sejak tahun
1960 profesi pekerjaan sosial semakin berkembang pesat dan mantap, karena telah
memiliki kode etik, mempunyai kekuatan kontrol profesional, mempunyai standar
tingkah laku profesional, adanya penetapan lisensi secara legal oleh beberapa
negara, adanya universitas yang merupakan landasan bagi sekolah-sekolah
profesional, serta adanya dorongan dan pengakuan masyarakat maupun dari profesi
lain.
5. PROSES PERTOLONGAN
DALAM PROFESI PEKERJA SOSIAL
1. EIC ( Engangement
Intake Contrak )
Merupakan tahap awal dalam
praktek pertolongan yaitu kontrak awal antara pekerja sosial dengan kelayan
yang berakhir dengan kesepakatan untuk terlibat
dalam keseluruhan proses.
2. Assessment (
Pengungkapandanpemahamanmasalah )
Suatu tahap untuk mempelajari
masalah-masalah yang dihadapi klien.Tahap ini berisi: pernyataan masalah,
assessment kepribadian, analisis situasional, perumusan secara integrative dan evaluatif.
3. Planning (
Perencanaan )
Suatu pemilihan strategi
teknik dan metode yang didasarkan pada proses assessment masalah.
4. Intervensi
Suatu kegiatan yang
bertujuan untuk menghasilkan perubahan berencana pada diri klien dan situasinya.
5. Evaluasi
Suatu penilaian terhadap
pencapaian tujuan yang telah ditetapkan pada planning serta melihat kembali kemajuan-kemajuan
yang telah dicapai sesuai dengan tujuan.
6. Terminasi
Tahap ini dilakukan apabila
tujuan-tujuan yang telah disepakati dalam kontrak telah dicapai dan mungkin sudah
dicapai kemajuan-kemajuan yang berarti dalam pemecahan masalah.
DAFTAR PUSTAKA
https://lianakhoirunnisaa.wordpress.com/definisi-pekerjaan-sosial-menurut-ahli/
https://republik.wordpress.com/penyandang-masalah-kesejahteraan-sosial-atau-pmks/
http://farifary.blogspot.co.id/bedanya-pekerja-sosial-dengan-profesi.html
http://justinlase.blogspot.co.id/perkembangan-profesi-pekerjaan-sosial.html
http://donaldtintin.blogspot.co.id/metode-dan-tahap-dalam-praktek-pekerja.html
Komentar
Posting Komentar