Langsung ke konten utama

PEKERJAAN SOSIAL

 PEKERJAAN SOSIAL

Oleh:
Antonius Niot
NIM E1021161069

Program Studi Pembangunan Sosial Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
Universitas Tanjungpura Pontianak 2017.




1. DEFINISI PEKERJAAN SOSIAL MENURUT PARA AHLI:

1.    Menurut Walter A. Friedlander
Pekerjaan sosial merupakan suatu pelayanan professional yang prakteknya didasarkan kepada pengetahuan dan keterampilan tentang relasi manusia sehingga dapat membantu individu, kelompok dan masyarakat untuk mencapai kepuasan pribadi dan sosial.

2.      Menurut Max Siporin
Pekerjaan Sosial adalah suatu metoda institusi sosial untuk membantu orang mencegah dan memecahkan masalah mereka serta untuk memperbaiki dan meningkatkan keberfungsian sosial.

3.      Menurut Charles Zastrow
Pekerjaan sosial merupakan kegiatan profesional untuk membantu individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat guna meningkatkan atau memperbaiki kemampuan mereka dalam berfungsi serta menciptakan kondisi masyarakat yang memungkinkan mereka mencapai tujuan

4.      Menurut Leonora Serafika de Guzman
Pekerjaan sosial merupakan profesi yang bidang utamanya berkecimpung dalam kegiatan pelayanan sosial yang terorganisasi, di mana kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan fasilitas dan memperkuat relasi, khususnya dalam penyesuaian diri secara timbal balik dan saling menguntungkan antara individu dengan lingkungan sosialnya melalui penggunaan metoda pekerjaan sosial


2. JENIS-JENIS PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL (PMKS)
1.    Anak Balita Terlantar
adalah seorang anak berusia 5 (lima) tahun ke bawah yang ditelantarkan orang tuanya dan/atau berada di dalam keluarga tidak mampu oleh orang tua/keluarga yang tidak memberikan pengasuhan, perawatan, pembinaan dan perlindungan bagi anak sehingga hak-hak dasarnya semakin tidak terpenuhi serta anak dieksploitasi untuk tujuan tertentu.
Kriteria:  terlantar/ tanpa asuhan yang layak; berasal dari keluarga sangat miskin / miskin;  kehilangan hak asuh dari orangtua/ keluarga; Anak balita yang mengalami perlakuan salah dan diterlantarkan oleh orang tua/keluarga; dan Anak balita yang dieksploitasi secara ekonomi seperti anak balita yang disalahgunakan orang tua menjadi pengemis di jalanan.          
·         

2.    Anak Terlantar
Anak terlantar adalah seorang anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga.
Kriteria : berasal dari keluarga fakir miskin; anak yang dilalaikan oleh orang tuanya; dan anak yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.
·         
·         
3.    Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum
Anak yang berhadapan dengan hukum adalah orang yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana dan anak yang menjadi korban tindak pidana atau yang melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana.
Kriteria : disangka; didakwa; atau   dijatuhi pidana     
·       
4.    Anak Jalanan
Anak jalanan adalah anak yang rentan bekerja di jalanan, anak yang bekerja di jalanan, dan/atau anak yang bekerja dan hidup di jalanan yang menghasilkan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari.

Kriteria :
·         menghabiskan sebagian besar waktunya dijalanan maupun ditempat-tempat umum; atau
·         mencari nafkah dan/atau berkeliaran di jalanan maupun ditempat-tempat umum.

5.    Anak Dengan Kedisabilitasan
Anak dengan Kedisabilitasan (ADK) adalah seseorang yang belum berusia delapan belas tahun yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari anak dengan disabilitas fisik, anak dengan disabilitas mental dan anak dengan disabilitas fisik dan mental.

Kriteria :
·         Anak dengan disabilitas fisik : tubuh, netra, rungu wicara
·         Anak dengan disabilitas mental : mental retardasi dan eks psikotik
·         Anak dengan disabilitas fisik dan mental/disabilitas ganda
·         Tidak mampu melaksanakan kehidupan sehari-hari.

6.    Anak Korban Tindak Kekerasan
Anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah adalah anak yang terancam secara fisik dan nonfisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial.

Kriteria :
·         anak (laki-laki/perempuan) dibawah usia 18 (delapan belas) tahun;
·         sering mendapat perlakuan kasar dan kejam dan tindakan yang berakibat secara fisik dan/atau psikologis;
·         pernah dianiaya dan/atau diperkosa; dan
·         dipaksa bekerja (tidak atas kemauannya)

7.    Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus
Anak yang memerlukan perlindungan khusus adalah anak yang berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun dalam situasi darurat, dari kelompok minoritas dan terisolasi, dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, diperdagangkan, menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), korban penculikan, penjualan, perdagangan, korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, yang menyandang disabilitas, dan korban perlakuan salah dan penelantaran. 
Kriteria :
·         berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun
·         dalam situasi darurat dan berada dalam lingkungan yang buruk
·         korban perdagangan manusia;
·         korban kekerasan, baik fisik dan/atau mental dan seksual;
·         korban eksploitasi, ekonomi atau seksual;
·         dari kelompok minoritas dan terisolasi, serta dari komunitas adat terpencil;
·         menjadi korban penyalahgunaan NAPZA
·         terinfeksi HIV/AIDS.

8. Lanjut Usia Telantar adalah seseorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.
Kriteria :
·         tidak terpenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, dan papan; dan
·         terlantar secara psikis, dan sosial.

9. Penyandang Disabilitas
Penyandang disabilitas adalah mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama dimana ketika berhadapan dengan berbagai hambatan hal ini dapat mengalami partisipasi penuh dan efektif mereka dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya.

Kriteria :
·         mengalami hambatan untuk melakukan suatu aktifitas sehari-hari;
·         mengalami hambatan dalam bekerja sehari-hari;
·         tidak mampu memecahkan masalah secara memadai;
·         penyandang disabilitas fisik : tubuh, netra, rungu wicara;
·         penyandang disabilitas mental : mental retardasi dan eks psikotik; dan
·         penyandang disabilitas fisik dan mental/disabilitas ganda.

10. Tuna Susila
Tuna Susila adalah seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa.

Kriteria :
·         menjajakan diri di tempat umum, di lokasi atau tempat pelacuran seperti rumah bordil, dan tempat terselubung seperti warung remang-remang, hotel, mall dan diskotek; dan
·         memperoleh imbalan uang, materi atau jasa.

11. Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum.

Kriteria :
·         tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP);
·         tanpa tempat tinggal yang pasti/tetap;
·         tanpa penghasilan yang tetap; dan
·         tanpa rencana hari depan anak-anaknya maupun dirinya.

12. Pengemis adalah orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta ditempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain.

Kriteria :
·         mata pencariannya tergantung pada belas kasihan orang lain;
·         berpakaian kumuh dan compang camping;
·         berada ditempat-tempat ramai/strategis; dan
·         memperalat sesama untuk merangsang belas kasihan orang lain.

13. Pemulung adalah orang-orang yang melakukan pekerjaan dengan cara memungut dan mengumpulkan barang-barang bekas yang berada di berbagai tempat pemukiman pendudukan, pertokoan dan/atau pasar-pasar yang bermaksud untuk didaur ulang atau dijual kembali, sehingga memiliki nilai ekonomis.

Kriteria :
·         tidak mempunyai pekerjaan tetap; dan
·         mengumpulkan barang bekas.

14.Kelompok Minoritas adalah kelompok yang mengalami gangguan keberfungsian sosialnya akibat diskriminasi dan marginalisasi yang diterimanya sehingga karena keterbatasannya menyebabkan dirinya rentan mengalami masalah sosial, seperti gay, waria, dan lesbian.

Kriteria :
·         gangguan keberfungsian sosial;
·         diskriminasi;
·         marginalisasi; dan
·         berperilaku seks menyimpang.

15. Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP) adalah seseorang yang telah selesai menjalani masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga mendapat kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secara normal.

Kriteria :
·         seseorang (laki-laki/perempuan) berusia diatas 18 (delapan belas) tahun;
·         telah selesai dan keluar dari lembaga pemasyarakatan karena masalah pidana;
·         kurang diterima/dijauhi atau diabaikan oleh keluarga dan masyarakat;
·         sulit mendapatkan pekerjaan yang tetap; dan
·         berperan sebagai kepala keluarga/pencari nafkah utama keluarga yang tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya.

16. Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) adalah seseorang yang telah dinyatakan terinfeksi HIV/AIDS dan membutuhkan pelayanan sosial, perawatan kesehatan, dukungan dan pengobatan untuk mencapai kualitas hidup yang optimal.

Kriteria :
·         seseorang (laki-laki/perempuan) berusia diatas 18 (delapan belas) tahun; dan
·         telah terinfeksi HIV/AIDS.

17. Korban Penyalahgunaan NAPZA adalah seseorang yang menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya diluar pengobatan atau tanpa sepengetahuan dokter yang berwenang.

Kriteria :
·         seseorang (laki-laki / perempuan) yang pernah menyalahgunakan narkotika, psikotropika, dan zat-zat adiktif lainnya baik dilakukan sekali, lebih dari sekali atau dalam taraf coba-coba;
·         secara medik sudah dinyatakan bebas dari ketergantungan obat oleh dokter yang berwenang; dan
·         tidak dapat melaksanakan keberfungsian sosialnya.

18. Korban trafficking adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.

Kriteria :
·         mengalami tindak kekerasan;
·         mengalami eksploitasi seksual;
·         mengalami penelantaran;
·         mengalami pengusiran (deportasi); dan
·         ketidakmampuan menyesuaikan diri di tempat kerja baru (negara tempat bekerja) sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu.

19. Korban tindak kekerasan adalah orang baik individu, keluarga, kelompok maupun kesatuan masyarakat tertentu yang mengalami tindak kekerasan, baik sebagai akibat perlakuan salah, eksploitasi, diskriminasi, bentuk-bentuk kekerasan lainnya ataupun dengan membiarkan orang berada dalam situasi berbahaya sehingga menyebabkan fungsi sosialnya terganggu.

Kriteria :
·         mengalami perlakuan salah;
·         mengalami penelantaran;
·         mengalami tindakan eksploitasi;
·         mengalami perlakuan diskriminasi; dan
·         dibiarkan dalam situasi berbahaya.

20. Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS) adalah pekerja migran internal dan lintas negara yang mengalami masalah sosial, baik dalam bentuk tindak kekerasan, penelantaran, mengalami musibah (faktor alam dan sosial) maupun mengalami disharmoni sosial karena ketidakmampuan menyesuaikan diri di negara tempat bekerja sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu.

Kriteria :
·         pekerja migran domestik;
·         pekerja migran lintas negara;
·         eks pekerja migran domestik dan lintas negara;
·         eks pekerja migran domestik dan lintas negara yang sakit, cacat dan meninggal dunia;
·         pekerja migran tidak berdokumen (undocument);
·         pekerja migran miskin;

21. Korban bencana alam adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor terganggu fungsi sosialnya.

Kriteria :
·         korban terluka atau meninggal;b. kerugian harta benda;
·         dampak psikologis; dan
·         terganggu dalam melaksanakan fungsi sosialnya.

22. Korban bencana sosial adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.

Kriteria :
Seseorang atau sekelompok orang yang mengalami:
·         korban jiwa manusia;
·         kerugian harta benda; dan
·         dampak psikologis.

23. Perempuan rawan sosial ekonomi adalah seorang perempuan dewasa menikah, belum menikah atau janda dan tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Kriteria :
·         perempuan berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) tahun;
·         istri yang ditinggal suami tanpa kejelasan;
·         menjadi pencari nafkah utama keluarga; dan
·         berpenghasilan kurang atau tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup layak.

24. Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Kriteria :
·         tidak mempunyai sumber mata pencaharian; dan/atau
·         mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/ atau keluarganya.

25. Keluarga bermasalah sosial psikologis adalah keluarga yang hubungan antar anggota keluarganya terutama antara suami-istri, orang tua dengan anak kurang serasi, sehingga tugas-tugas dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan dengan wajar.

Kriteria :
·         suami atau istri sering tidak saling memperhatikan atau anggota keluarga kurang berkomunikasi;
·         suami dan istri sering bertengkar, hidup sendiri-sendiri walaupun masih dalam ikatan keluarga;
·         hubungan dengan tetangga kurang baik, sering bertengkar tidak mau bergaul/berkomunikasi; dan
·         kebutuhan anak baik jasmani, rohani maupun sosial kurang terpenuhi.

26. Komunitas Adat Terpencil adalah kelompok sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial ekonomi, maupun politik.

Kriteria :
·         berbentuk komunitas relatif kecil, tertutup dan homogen;
·         pranata sosial bertumpu pada hubungan kekerabatan;
·         pada umumnya terpencil secara geografis dan relatif sulit dijangkau;
·         pada umumnya masih hidup dengan sistem ekonomi subsistem;
·         peralatan dan teknologinya sederhana;
·         ketergantungan pada lingkungan hidup dan sumber daya alam setempat relatif tinggi; dan
·         terbatasnya akses pelayanan sosial ekonomi dan politik.



3. PERBEDAAN PROFESI PEKERJAAN SOSIAL DENGAN PROFESI LAIN
Seorang Pekerja Sosial melaksanakan tugas-tugasnya berdasarkan 3 hal yang harus dimilikinya antara lain:
1)bodyof knowledge,
2)bodyof skill, dan
3)bodyof values.
Berpedoman kepada ketiga hal tersebut, hendaknya menjadi penting bagi seorang Pekerja Sosial untuk mengimplementasikannya dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupan. Selain itu pula, fokus perhatian seorang Pekerja Sosial dalam praktek pertolongan pekerjaan sosial ditujukan untuk mengembalikan keberfungsian sosial klien. Seseorang yang berfungsi sosial memiliki pengertian sebagai berikut:
1)dapat memenuhi kebutuhannya,
2)dapat melaksanakan tugas sesuai dengan peranannya, dan
3)dapat menyelesaikan masalah yang dihadapinya.
Pekerja Sosial bergerak di ranah mikro (dengan membantu individu, keluarga, kelompok), mezzo (komunitas), dan juga makro (masyarakat, kebijakan, perencanaan). Di samping itu, Pekerja Sosial dapat berperan sebagai enabler, broker, mediator, fasilitator, peneliti dan lain sebagainya.

Selain itu, untuk menjelaskan secara sederhana mengenai profesi pekerja social bedanya dengan profesi lain adalah melalui cara pekerja sosial dalam menangani/intervensi klien. Pekerja social melihat klien dari sudut pandang bahwa klien adalah ibarat tubuh, jika salah satu bagian tubuh mengalami sakit maka harus dilihat sumber-sumber dan faktor yang lain yang menyebabkan mengapa klien bersikap demikian. Sudut pandang dan pendekatan inilah klien adalah bagian dari system (sub system) dalam tubuh misalnya, terdapat paru-paru, jantung, hati, dan lain-lain. Maka masalah yang dihadapi oleh klien tentu dipengaruhi atau hasil interaksi dengan sub system lainnya, yaitu keluarga, rekan kerja, teman kuliah, lingkungan social, dan system lain yang mengikatnya (teori system dan teori ekologi).


4. SEJARAH PERKEMBANGAN PEKERJAAN SOSIAL
1.      Dari suka rela menjadi staf yang dibayar
Awal mula pekerjaan sosial ditemukan pada gerakan-gerakan suka relawan di Amerika Serikat. Pada masa itu asumsi yang menyatakan individu dan keluarga dipelihara dan dibantu oleh mereka sendiri, tetapi kemudian berkembang dibantu juga oleh teman, tetangga atau masyarakat yang secara suka rela memenuhi kebutuhan mereka.
Kemudian gerakan sukarela ini menjadi lebih formal dengan dibentuknya beberapa badan sosial antara lain The Home for Little Wanderers, The Paninent  Female Refuge, Dan The Home For Intemperate Women. 

Perkembangan kegiatan tersebut merupakan latar belakang menjadikan pekerjaan sosial sebagai suatu “occupation”, pengakuan ini pertama kali dinyatakan dalam penempatan propersi peksos pada “the special relief departement of the united states sanitary commission”. Status ini semakin mantap terutama setelah ada “The Massachusetts Board of Charities” pada tahun 1863. Badan ini memfokuskan pada kegiatan identifikasi kasus-kasus kemiskinan.

Pada tahun 1877 terbentuk “The Charity Organization Society” (COS), tujuannya untuk membantu orang-orang miskin dan mencegah orang miskin dari ketidakmampuan mendapatkan pelayanan dan ketidak terjangkauan dari badan-badan sosial yang ada di masyarakat. Kemudian organisasi ini melatih orang-orangnya agar mampu mengadakan kontak dengan kliennya.

Dengan semakin meningkatnya kebutuhan akan tenaga Pekerjaan Sosial profesional maka pada tahun 1898 berdiri”The New York School of Philanthropy”. Praktek Pekerjaan Sosial dengan setting institusional pertama kali dilaksanakan di RSU Massachusssets tahun 1905. Tahun 1912 didirikan pendidikan pekerjaan sosial di Boston yang di dalamnya ada jurusan Medical Sosial Work.

2.      Munculnya Peksos Profesional (1915-1950)
Tahun 1912 Mary Richmond menyarankan perlu adanya kode etik Pekerjaan Sosial, maka pada tahun 1927 diadakan pertemuan “The National Conference on Socal Welfare”. Konferensi tersebut membahas tentang kode etik Pekerjaan Sosial.
Peningkatan organisasi profesional Pekerjaan Sosila ditandai dengan munculnya kelompok-kelompok spesialisasi,yaitu di bidang kesehatan, pendidikan, psikiatri, group work, Community Organization (CO), dan penelitian. Pendidikan profesional peksos semakin lama semakin dirasakan kepentingannya, maka pada tahun 1951 “The Council on Social Work Education (CSWE) memutuskan menentukan lamanya program studi bagi peksos profesional.

3.      Pencapaian Konsolidasi (1950-1970)
Tahun 1950 dibentuk The  Temporaly  Inter Association Countil of Social Work Membership Organization (TIAC), tahun 1955 dibentuk The National Association of Social Workes (NAWS). Syarat untuk menjadi anggota NAWS adalah lulusan dari sekolah Pekerjaan Sosial yang telah mendapat akreditasi dari CSWE.

4.      Peksos sebagai suatu profesi dewasa ini
Sejak tahun 1960 profesi pekerjaan sosial semakin berkembang pesat dan mantap, karena telah memiliki kode etik, mempunyai kekuatan kontrol profesional, mempunyai standar tingkah laku profesional, adanya penetapan lisensi secara legal oleh beberapa negara, adanya universitas yang merupakan landasan bagi sekolah-sekolah profesional, serta adanya dorongan dan pengakuan masyarakat maupun dari profesi lain.

5. PROSES PERTOLONGAN DALAM PROFESI PEKERJA SOSIAL
1. EIC ( Engangement Intake Contrak )
Merupakan tahap awal dalam praktek pertolongan yaitu kontrak awal antara pekerja sosial dengan kelayan yang  berakhir dengan kesepakatan untuk terlibat dalam keseluruhan proses.
2. Assessment ( Pengungkapandanpemahamanmasalah )
Suatu tahap untuk mempelajari masalah-masalah yang dihadapi klien.Tahap ini berisi: pernyataan masalah, assessment kepribadian, analisis situasional, perumusan secara integrative dan evaluatif.
3. Planning ( Perencanaan )
Suatu pemilihan strategi teknik dan metode yang didasarkan pada proses assessment masalah.
4. Intervensi
Suatu kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan perubahan berencana pada diri klien dan situasinya.
5. Evaluasi
Suatu penilaian terhadap pencapaian tujuan yang telah ditetapkan pada planning serta melihat kembali kemajuan-kemajuan yang telah dicapai sesuai dengan tujuan.
6. Terminasi
Tahap ini dilakukan apabila tujuan-tujuan yang telah disepakati dalam kontrak telah dicapai dan mungkin sudah dicapai kemajuan-kemajuan yang berarti dalam pemecahan masalah.





DAFTAR PUSTAKA
https://lianakhoirunnisaa.wordpress.com/definisi-pekerjaan-sosial-menurut-ahli/
https://republik.wordpress.com/penyandang-masalah-kesejahteraan-sosial-atau-pmks/
http://farifary.blogspot.co.id/bedanya-pekerja-sosial-dengan-profesi.html
http://justinlase.blogspot.co.id/perkembangan-profesi-pekerjaan-sosial.html

http://donaldtintin.blogspot.co.id/metode-dan-tahap-dalam-praktek-pekerja.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

10 Film yang tak berani tayang dibioskop

Daftar film di bawah ini mungkin hanya bisa kalian tonton di rumah. Karena rasanya sangat sulit untuk tayang di bioskop. 1.Cannibal Holocaust (1980) Cannibal Holocaust adalah sebuah film horor kanibal dan thriller Italia yang di rilis pada tahun 1980 serta di sutradarai oleh seorang Sutradara yang berasal dari Italia, Ruggero Deodato. Sinopsinya ada seorang reporter memberitakan tentang hilangnya kru film secara misterius kemudian Alan Yates Sutradara, Faye Daniels pacar Alan sekaligus sebagai scriptgirl serta Jack Anders dan Mark Tomaso yang bekerja sebagai Juru kamera. Mereka berangkat menuju hutan di perbatasan antara Brazil dan Peru untuk mendokumentasikan keberadaaan suku-suku kanibal tersebut. Antropolog Profesor Harold Monroe di berikan tugas oleh New York University untuk mencari tahu apa yang terjadi pada kru film tersebut. Adegan-adegan menyayat hati akan banyak bertebaran diparuh 20 menit pada awal hingga akhir film. Aku pastikan anda akan terbelalak akan special ef...

Objek Wisata Alam Air Terjun Semirah Merambang Desa Tinting Boyok, Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat

Indonesia adalah suatu negara yang terdiri dari begitu banyak pulau. Pulau-pulau tersebut tersebar dari Sabang sampai Merauke. Dari begitu banyak pulau tersebut salah satunya adalah pulau Kalimantan Barat. Kalimantan Barat adalah salah satu provinsi yang merupakan bagian dari negara Indonesia dengan ibu kotanya adalah Pontianak. Pulau Kalimantan Barat juga dikenal dengan Pulau Boreno. Kalimantan Barat adalah suatu provinsi yang kaya akan keindahaan alam yang begitu mempesona. Keindahan alam tersebut tersebar di beberapa Desa, Kecamatan, maupun Kabupaten yang ada di kalimantan Barat. Salah satu daerah yang memiliki keindahan alam adalah Kabupaten Sekadau. Sekadau merupakan ibu kota dari Sekadau. Kabupaten Sekadau adalah suatu daerah yang merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan Barat. Sekadau merupakan suatu Kabupaten  yang terbentuk atas dasar pemekaran dari Kabupaten Sanggau. Di daerah barat Kabupaten Sekadau berbatasan dengan Kabupaten Sanggau. Sementara di sebelah Timur dan ...

Lubang Misterius Berisi Nyala Api Muncul

Lubang  yang isinya nyala api ditemukan di lereng bukit dengan kedalaman mencapai 300 meter.  Lubang  itu tepatnya tak jauh dari Urumqi, kawasan Otonomi Xinjiang. Foto itu yang diunggah  Shanghaidaily.com  itu menunjukan seorang pria sedang melihat ke dalam lubang yang tampak berwarna merah. Pemerintah setempat mengatakan, lubang itu diduga terjadi sebab pembakaran spontan lapisan batu bara yang berada di perut bumi. Lubang  itu muncul dan dilihat mata setelah permukaan tanah runtuh karena panas, kata pejabat setempat. Pemerintah memberikan peringatan keras kepada warga agar menjauh dari lubang itu karena panasnya diperkirakan mencapai 800 derajat celcius. Lubang  api memang sudah sering ditemui, seperti  Lubang  Namaskaro yang berada di dasar gunung Namatjall di Islandia. Hanya saja api dari lubang itu berasal dari kejadian vulkanik dan panas bumi gunung berapi.  Lubang  itu selalu mengeluarkan panas dan lumpur mendi...