INTEGRASI CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) DALAM PROGRAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH Oleh: Antonius Niot NIM E1021161069 Dr. Indah Listyaningrum, M.Si Email: antoniusniot@gmail.com Program Studi Pembangunan Sosial Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura Pontianak 2018. A. GAMBARAN UMUM CSR ( CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) CSR ( Corporate Social Responsibility ) merupakan tanggung jawab perusahaan yang menjadi salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan pasal 74 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) Nomor 40 Tahun 2007 yang mengatur mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, dimana Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan tersebut. M elalui undang-undang tersebut, industri atau perusahan-perusahaan wajib untuk melaksanakan komitmen dari bisnis/perusahaan untuk berperilaku etis dan ber...
"Tetap Fokus Pada Titik Itu, Jangan Jadi Korban Keadaan" ~Antonius Niot~