Langsung ke konten utama

KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)

KASUS 
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)

Oleh:
Antonius Niot
NIM E1021161069

Email: antoniusniot@gmail.com

Program Studi Pembangunan Sosial Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
Universitas Tanjungpura Pontianak 2017.






KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan berkat-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan “Kegiatan dan laporan Hasil Kegiatan pencarian data dan informasi tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)” ini di Kepolisian Sektor Sungai Raya dengan hikmat. Untuk itu kami menyampaikan terima kasih kepada:
1. Dr. Indah Listyaningrum, M.Si selaku dosen pengampu mata kuliah Gender dan Pembangunan,  Prodi Pembangunan Sosial, Fakultas ISIP, Universitas Tanjungpura
2. Bripda Devita Septania Hutapea  dan Aiptu Ikadek Pangjaya selaku Unit Reskrim Polsek Sungai Raya
yang telah memberikan arahan, data dan informasi terkait kegiatan diatas. Terlepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami mohon maaf apabila terdapat kekurangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas dan pelaporan ini.
Akhir kata kami berharap semoga laporan ini dapat memberikan manfaat maupun informasi bagi pembaca, Terima kasih.

Pontianak, 15 Desember 2017
Penyusun  



PENDAHULUAN

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah tindakan yang dilakukan dalam rumah tangga baik oleh suami, istri maupun anak yang berdampak buruk terhadap fisik, fisikis, dan keharmonisan hubungan sesuai yang terdapat dalam pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang pengapusan dalam rumah tangga. KDRT dapat menyebabkan penderitaan fisik dan nonfisik terhadap istri dan anak.  KDRT adalah situasi yang sering terjadi dalam ruang lingkup keluarga. Ruang lingkup keluarga yang dimaksud antara lain:
1. Suami, isteri, dan anak
2. Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud nomor 1 karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
3. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Sedangkan, bentuk KDRT yang sering terjadi di dalam lingkup rumah tangga yaitu:
1. Kekerasan fisik: kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
2. Kekerasan psikis: kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
3. Kekerasan seksual: kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara yang tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
4. Penelantaran rumah tangga


HASIL KEGIATAN

2.1 Teknis Pelaksanaan
Hari/tanggal : Jumat, 15 Desember 2017
Lokasi : Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Raya
Waktu : Pukul 9:00 – selesai
Narasumber : Unit Reserse kriminal (Reskrim);
1. Devita Septania Hutapea
        Pangkat : Bripda
2. Ikadek Pangjaya
        Pangkat : Aiptu

2.2 Banyaknya Kasus KDRT yang telah ditangani
Berdasarkan data dan informasi  yang kami dapatkan di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Raya, kasus KDRT  rentan sekali terjadi dalam berumah tangga. Dalam 2 tahun terakhir ada 45 kasus yang pernah di tangani oleh polsek Sungai Raya. Pada tahun 2015 ada 22 kasus yang dialami oleh istri dan pada tahun 2016 terdapat 25 kasus diantaranya 23 kasus korbanya adalah istri dan 2 kasus adalah anak yang sebagai korban.
Tidak seperti kasus kriminal lain, dalam menangani kasus KDRT hanya berdasarkan pengaduan korban, keluarga, saksi (jika ada) dan dibuktikan dengan Visum. Dari semua kasus akan selalu dilakukan Mediasi. Jika mediasi tidak tercapai maka akan dinaikan ke persidangan. Dari beberapa kasus yang telah terjadi, ada 18 kasus yang diselesaikan dengan persidangan. Dan yang lainnya dapat diselesaikan dengan Mediasi

2.3 Faktor pendorong dari kasus KDRT tersebut antara lain :
Ekonomi
Sosial media
Wanita lain / orang ketiga dalam rumah tangga
Pernikahan dini
Sifat egois
Kurang terbuka dalam keluarga
Berprasangka buruk
  Namun sebagian besar penyebab terjadinya kasus yang telah terjadi dalam rumah tangga adalah ekonomi. Dalam masalah ini, setidaknya terbagi 2 kelompok yang menjadi pelaku dan korban KDRT ,yaitu :
1) Mereka sudah mapan ekonominya
2) Masyarakat miskin
Mereka yang sudah mapan ekonomi nya, bisa juga melakukan KDRT penyebabnya misalnya mempunyai pacar atau istri simpanan ,suami dan istri sibuk ,anak tidak mendapat perhatian sehingga terlibat pergaulan bebas serta narkoba. Akibatnya suami melakukan KDRT ke istri sebagai pelampiasan. Pada masyarakat bawah, KDRT dilakukan pada umum nya karena kesulitan ekonomi. Suami atau istri melakukan KDRT untuk melampiaskan depresi atau stress akibat tekanan ekonomi.
Korban dari kasus KDRT suami, istri dan anak. Suami berkisaran 5% ,istri 80% dan anak  15%. Mayoritas korban ialah istri. Contoh kasus menjadi korban dari kekerasan KDRT dikarenakan kekerasan yang didlakukan oleh istri disebabkan adanya perselingkuhan suami dengan orang lain atau adanya orang ke tiga. Dalam KDRT ada dikenal dengan KDRT pisikis seperti kasus pisikis lewat pembicaraan membanding bandingkan istri dengan orang lain yang membuat pisikis terganggu. Setiap perkara KDRT tersebut dilakukan mediasi ,karena mediasi wajib untuk dilakukan dalam setiap kasus. Setelah melakukan mediasi pihak keluarga dapat memutuskan apakah kasus tersebut dilanjutkan atau diselesaikan secara damai. Saat kasus ini dilanjutkan di pengadilan diperlukan nya seperti keluarga, RT, saksi, Visum dan suami istri yang terlibat dalam KDRT.
Kasus dapat juga dilanjutkan dengan pengakuan korban misalnya istri yang telah sering mengalami kekerasan dan merasa tidak sanggup, memilih melanjutkan kasus ke persidangan maka pihak kepolisian  melanjutkan kasus tersebut, kasus KDRT tidak hanya terjadi pada pernikahan berusia muda, namun ada juga pernikahan berusia yang sudah cukup lama. Rata-rata keluarga yang terlibat KDRT memiliki anak 2 sampai 3 orang anak.

2.4 Dampak KDRT terhadap anak :
Anak trauma
Putus sekolah
Anak menjadi nakal
Akibat dari KDRT pada umumnya mengalami stress, depresi, selain itu korban KDRT jadi ketakutan dan trauma ,tidak hanya itu, korban KDRT biasanya takut bertemu pelaku sehingga putus komunikasi antara korban dan pelaku. Cacat fisik,dan berakhir pada perceraian.

2.5 Cara mencegah terjadinya KDRT antara lain :
Keluarga wajib mengamalkan ajaran agama. Bapak menjadi imam bagi istri anak serta keluarga .ibu mengatur urusan rumah tangga.
Harus dikembangkan komunikasi timbal balik antara suami ,istri dan anak.
Istri wajib mendidik nanak sejak kecil,tidak melakukan kekerasan terhadap anak
Jika ada masalah di selesaikan dengan dialog
Jika terjadi pertengkaran serius,salah satu atau kedua duanya harus meminta kepada orang yang di tua kan untuk memediasi.


PENUTUP

KDRT merupakan permasalahan didalam rumah tangga. Oleh karena itu dilakukan pencegahan secara dini. Pendidikan ,agama,dan pengamalan ajaran agama dirumah tangga merupakan kunci sukses untuk mencegah KDRT.  Untuk mencegah KDRT dirumah tangga,harus dikembangkan cinta kasih dan kasih sayang.

DOKUMENTASI



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menilai Orang Lain

Ada cerita yang berkisah tentang bagaimana kita sering salah menilai orang lain. Menilai hanya dari kekuatan, kekayaan, good looking dan hal-hal lainnya.  Seekor anak anjing yang kecil mungil sedang berjalan-jalan di ladang pemiliknya. Ketika dia mendekati kandang kuda, dia mendengar binatang besar itu memanggilnya. Kata kuda itu : "Kamu pasti masih baru di sini, cepat atau lambat kamu akan mengetahui kalau pemilik ladang ini mencintai saya lebih dari binatang lainnya, sebab saya bisa mengangkut banyak barang untuknya, saya kira binatang sekecil kamu tidak akan bernilai sama sekali baginya", ujarnya dengan sinis. Anjing kecil itu menundukkan kepalanya dan pergi, lalu dia mendengar seekor sapi di kandang sebelah berkata : "Saya adalah binatang yang paling terhormat di sini sebab nyonya di sini membuat keju dan mentega dari susu saya. Kamu tentu tidak berguna bagi keluarga di sini", dengan nada mencemooh. Teriak seekor domba : "Hai sapi, kedudukanmu tidak lebih t...

Cinta Yang Tak Terlihat

  Cinta Yang Tak Terlihat   Kenapa kita menutup mata ketika kita tidur? Ketika kita menangis? Ketika kita membayangkan? Itu karena hal terindah di dunia ini tidak terlihat...   Ketika kita menemukan seorang yang keunikannya sejalan dengan kita... Kita bergabung dengannya dan jatuh kedalam suatu keanehan serupa yang dinamakan CINTA   Ada hal yang tidak ingin kita lepaskan. Orang-orang yang tidak ingin kita tinggalkan. Tapi ingatlah... melepaskan bukan akhir dari dunia, melainkan awal kehidupan baru.   Kebahagian ada untuk mereka yang menangis, mereka yang tersakiti, mereka yang telah mencari, dan mereka yang telah mencoba...... Karena merekalah yang menghargai betapa pentingnya orang yang telah menyentuh kehidupan mereka...   CINTA yang agung, adalah ketika kamu menitikkan air mata dan masih peduli terhadapnya... adalah ketika dia tidak memperdulikanmu dan kamu masih menunggu dengan setia... adalah ketika dia mulai m...

INTEGRASI CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) DALAM PROGRAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

INTEGRASI CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) DALAM PROGRAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH Oleh: Antonius Niot NIM E1021161069 Dr. Indah Listyaningrum, M.Si Email: antoniusniot@gmail.com Program Studi Pembangunan Sosial Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura Pontianak 2018. A.     GAMBARAN UMUM CSR ( CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) CSR ( Corporate Social Responsibility ) merupakan tanggung jawab perusahaan yang menjadi salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan pasal 74 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) Nomor 40 Tahun 2007 yang  mengatur mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, dimana Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan tersebut. M elalui undang-undang tersebut, industri atau perusahan-perusahaan wajib untuk melaksanakan komitmen dari bisnis/perusahaan untuk berperilaku etis dan ber...