KASUS
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)
Oleh:
Antonius Niot
NIM E1021161069
Email: antoniusniot@gmail.com
Program Studi Pembangunan Sosial Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
Universitas Tanjungpura Pontianak 2017.
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan berkat-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan “Kegiatan dan laporan Hasil Kegiatan pencarian data dan informasi tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)” ini di Kepolisian Sektor Sungai Raya dengan hikmat. Untuk itu kami menyampaikan terima kasih kepada:
1. Dr. Indah Listyaningrum, M.Si selaku dosen pengampu mata kuliah Gender dan Pembangunan, Prodi Pembangunan Sosial, Fakultas ISIP, Universitas Tanjungpura
2. Bripda Devita Septania Hutapea dan Aiptu Ikadek Pangjaya selaku Unit Reskrim Polsek Sungai Raya
yang telah memberikan arahan, data dan informasi terkait kegiatan diatas. Terlepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami mohon maaf apabila terdapat kekurangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas dan pelaporan ini.
Akhir kata kami berharap semoga laporan ini dapat memberikan manfaat maupun informasi bagi pembaca, Terima kasih.
Pontianak, 15 Desember 2017
Penyusun
PENDAHULUAN
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah tindakan yang dilakukan dalam rumah tangga baik oleh suami, istri maupun anak yang berdampak buruk terhadap fisik, fisikis, dan keharmonisan hubungan sesuai yang terdapat dalam pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang pengapusan dalam rumah tangga. KDRT dapat menyebabkan penderitaan fisik dan nonfisik terhadap istri dan anak. KDRT adalah situasi yang sering terjadi dalam ruang lingkup keluarga. Ruang lingkup keluarga yang dimaksud antara lain:
1. Suami, isteri, dan anak
2. Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud nomor 1 karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
3. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Sedangkan, bentuk KDRT yang sering terjadi di dalam lingkup rumah tangga yaitu:
1. Kekerasan fisik: kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
2. Kekerasan psikis: kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
3. Kekerasan seksual: kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara yang tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
4. Penelantaran rumah tangga
HASIL KEGIATAN
2.1 Teknis Pelaksanaan
Hari/tanggal : Jumat, 15 Desember 2017
Lokasi : Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Raya
Waktu : Pukul 9:00 – selesai
Narasumber : Unit Reserse kriminal (Reskrim);
1. Devita Septania Hutapea
Pangkat : Bripda
2. Ikadek Pangjaya
Pangkat : Aiptu
2.2 Banyaknya Kasus KDRT yang telah ditangani
Berdasarkan data dan informasi yang kami dapatkan di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Raya, kasus KDRT rentan sekali terjadi dalam berumah tangga. Dalam 2 tahun terakhir ada 45 kasus yang pernah di tangani oleh polsek Sungai Raya. Pada tahun 2015 ada 22 kasus yang dialami oleh istri dan pada tahun 2016 terdapat 25 kasus diantaranya 23 kasus korbanya adalah istri dan 2 kasus adalah anak yang sebagai korban.
Tidak seperti kasus kriminal lain, dalam menangani kasus KDRT hanya berdasarkan pengaduan korban, keluarga, saksi (jika ada) dan dibuktikan dengan Visum. Dari semua kasus akan selalu dilakukan Mediasi. Jika mediasi tidak tercapai maka akan dinaikan ke persidangan. Dari beberapa kasus yang telah terjadi, ada 18 kasus yang diselesaikan dengan persidangan. Dan yang lainnya dapat diselesaikan dengan Mediasi
2.3 Faktor pendorong dari kasus KDRT tersebut antara lain :
• Ekonomi
• Sosial media
• Wanita lain / orang ketiga dalam rumah tangga
• Pernikahan dini
• Sifat egois
• Kurang terbuka dalam keluarga
• Berprasangka buruk
Namun sebagian besar penyebab terjadinya kasus yang telah terjadi dalam rumah tangga adalah ekonomi. Dalam masalah ini, setidaknya terbagi 2 kelompok yang menjadi pelaku dan korban KDRT ,yaitu :
1) Mereka sudah mapan ekonominya
2) Masyarakat miskin
Mereka yang sudah mapan ekonomi nya, bisa juga melakukan KDRT penyebabnya misalnya mempunyai pacar atau istri simpanan ,suami dan istri sibuk ,anak tidak mendapat perhatian sehingga terlibat pergaulan bebas serta narkoba. Akibatnya suami melakukan KDRT ke istri sebagai pelampiasan. Pada masyarakat bawah, KDRT dilakukan pada umum nya karena kesulitan ekonomi. Suami atau istri melakukan KDRT untuk melampiaskan depresi atau stress akibat tekanan ekonomi.
Korban dari kasus KDRT suami, istri dan anak. Suami berkisaran 5% ,istri 80% dan anak 15%. Mayoritas korban ialah istri. Contoh kasus menjadi korban dari kekerasan KDRT dikarenakan kekerasan yang didlakukan oleh istri disebabkan adanya perselingkuhan suami dengan orang lain atau adanya orang ke tiga. Dalam KDRT ada dikenal dengan KDRT pisikis seperti kasus pisikis lewat pembicaraan membanding bandingkan istri dengan orang lain yang membuat pisikis terganggu. Setiap perkara KDRT tersebut dilakukan mediasi ,karena mediasi wajib untuk dilakukan dalam setiap kasus. Setelah melakukan mediasi pihak keluarga dapat memutuskan apakah kasus tersebut dilanjutkan atau diselesaikan secara damai. Saat kasus ini dilanjutkan di pengadilan diperlukan nya seperti keluarga, RT, saksi, Visum dan suami istri yang terlibat dalam KDRT.
Kasus dapat juga dilanjutkan dengan pengakuan korban misalnya istri yang telah sering mengalami kekerasan dan merasa tidak sanggup, memilih melanjutkan kasus ke persidangan maka pihak kepolisian melanjutkan kasus tersebut, kasus KDRT tidak hanya terjadi pada pernikahan berusia muda, namun ada juga pernikahan berusia yang sudah cukup lama. Rata-rata keluarga yang terlibat KDRT memiliki anak 2 sampai 3 orang anak.
2.4 Dampak KDRT terhadap anak :
• Anak trauma
• Putus sekolah
• Anak menjadi nakal
• Akibat dari KDRT pada umumnya mengalami stress, depresi, selain itu korban KDRT jadi ketakutan dan trauma ,tidak hanya itu, korban KDRT biasanya takut bertemu pelaku sehingga putus komunikasi antara korban dan pelaku. Cacat fisik,dan berakhir pada perceraian.
2.5 Cara mencegah terjadinya KDRT antara lain :
• Keluarga wajib mengamalkan ajaran agama. Bapak menjadi imam bagi istri anak serta keluarga .ibu mengatur urusan rumah tangga.
• Harus dikembangkan komunikasi timbal balik antara suami ,istri dan anak.
• Istri wajib mendidik nanak sejak kecil,tidak melakukan kekerasan terhadap anak
• Jika ada masalah di selesaikan dengan dialog
• Jika terjadi pertengkaran serius,salah satu atau kedua duanya harus meminta kepada orang yang di tua kan untuk memediasi.
PENUTUP
KDRT merupakan permasalahan didalam rumah tangga. Oleh karena itu dilakukan pencegahan secara dini. Pendidikan ,agama,dan pengamalan ajaran agama dirumah tangga merupakan kunci sukses untuk mencegah KDRT. Untuk mencegah KDRT dirumah tangga,harus dikembangkan cinta kasih dan kasih sayang.
DOKUMENTASI
Komentar
Posting Komentar