Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2018

INTEGRASI CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) DALAM PROGRAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

INTEGRASI CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) DALAM PROGRAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH Oleh: Antonius Niot NIM E1021161069 Dr. Indah Listyaningrum, M.Si Email: antoniusniot@gmail.com Program Studi Pembangunan Sosial Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura Pontianak 2018. A.     GAMBARAN UMUM CSR ( CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) CSR ( Corporate Social Responsibility ) merupakan tanggung jawab perusahaan yang menjadi salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan pasal 74 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) Nomor 40 Tahun 2007 yang  mengatur mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, dimana Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan tersebut. M elalui undang-undang tersebut, industri atau perusahan-perusahaan wajib untuk melaksanakan komitmen dari bisnis/perusahaan untuk berperilaku etis dan ber...